PROSEDUR TATA CARA PENCATATAN
NIKAH DAN RUJUK
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 298 Tahun 2003)
- CALON PENGANTIN DATANG KE KANTOR DESA / KELURAHAN UNTUK MELAPOR DAN MENDAPATKAN PERSYARATAN MODEL N-1, N-2, N-3, N-4, N-5, N-6 DAN N-7
- CALON PENGANTIN MEMERIKSAKAN KESEHATAN KE PUSKESMAS TERDEKAT UNTUK MENDAPATKAN IMUNISASI (TT)
- CALON PENGANTIN DAN WALI DATANG KE KUA KECAMATAN 10 HARI SEBELUM TANGGAL PERNIKAHAN UNTUK MEMBERITAHUKAN KEHENDAK NIKAH DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN YANG TELAH DI CAP DAN DI TANDA TANGANI KEPALA DESA / KELURAHAN SERTA BUKTI PEMERIKSAAN KESEHATAN DARI PUSKESMAS
- KEPALA KUA MENERIMA PEMBERITAHUAN KEHENDAK NIKAH, MENELITI DAN MEMERIKSA CALON SUAMI, CALON ISTERI DAN WALI, TENTANG ADA TIDAKNYA HALANGAN PERNIKAHAN
- KEPALA KUA MENGUMUMKAN KEHENDAK NIKAH PADA PAPAN PENGUMUMAN (MODEL NC) SETELAH PERSYARATAN TERPENUHI
- CALON PENGANTIN DALAM TENGGANG WAKTU 10 HARI WAJIB MENGIKUTI PENATARAN DAN PENASEHATAN YANG DILAKSANAOLEH BP-4 KECAMATAN
- SETELAH LEWAT MASA PENGUMUMAN, AKAD NIKAH DILANGSUNGKAN DI BAWAH PENGAWASAN DAN DIHADAPAN PPN / KEPALA KUA, KEMUDIAN DICATAT DALAM LEMBAR MODEL NB HALAMAN 4 DAN DI TANDA TANGANI OLEH SUAMI, ISTERI, WALI NIKAH, SAKSI-SAKSI DAN PPN YANG MENGHADIRI AKAD NIKAH, YANG SELANJUTNYA AKAN DI CATAT DALAM AKTA NIKAH (MODEL N) DI KUA KECAMATAN
- KEPALA KUA / PPN MENCATAT PERISTIWA NIKAH YANG DILAKSANAKAN DI HADAPANNYA PADA AKTA NIKAH (MODEL N)
- KEPALA KUA MEMBUATKAN 1 STEL KUTIPAN AKTA NIKAH (MODEL NA) UNTUK DISERAHKAN SECEPATNYA KEPADA PASANGAN SUAMI ISTERI :
· WARNA HIJAU UNTUK ISTERI
· WARNA COKLAT UNTUK SUAMI
KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN GREGED
Ttd
WAWAN HERMAWAN, S.Ag
NIP. 19741124 200212 1 004
PERSYARATAN ADMINISTRASI PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 298 Tahun 2003)
1. SURAT PEMBERITAHUAN KEHENDAK NIKAH (MODEL N-7)
2. SURAT KETERANGAN UNTUK NIKAH (MODEL N-1) DARI KEPALA DESA / LURAH
3. SURAT KETERANGAN ASAL USUL (MODEL N-2) DARI KEPALA DESA / LURAH
4. AKTA KELAHIRAN
5. SURAT PERSETUJUAN CALON MEMPELAI
6. SURAT KETERANGAN TENTANG ORANG TUA (MODEL N-4) DARI KEPALA DESA / LURAH
7. SURAT IZIN KAWIN DARI KOMANDAN BAGI ANGGOTA TNI / POLRI
8. SURAT KETERANGAN KEMATIAN / MODEL N-6 DARI KEPALA DESA / LURAH BAGI JANDA ATAU DUDA MATI
9. AKTA CERAI TALAK / CERAI GUGAT ATAU KUTIPAN AKTA PENDAFTARAN TALAK / CERAI, JIKA CALON PENGANTIN JANDA ATAU DUDA CERAI
10. SURAT IZIN / DISPENSASI DARI PENGADILAN AGAMA BAGI CALON PENGANTIN YANG BELUM MENCAPAI UMUR 16 TAHUN BAGI CALON ISTERI ATAU 19 TAHUN BAGI CALON SUAMI (SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 PASAL 6 AYAT (2) S.D. (6) DAN PASAL 7 AYAT (2)
11. SURAT DISPENSASI DARI CAMAT BAGI PERNIKAHAN YANG AKAN DILAKSANAKAN KURANG DARI 10 HARI KERJA SEJAK TANGGAL PENDAFTRAN
12. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU DARI KEPALA DESA DAN DIKETAHUI CAMAT BAGI MEREKA YANG TIDAK MAMPU
13. SURAT IZIN POLIGAMI DARI PENGADILAN AGAMA BAGI YANG AKAN MENIKAH LEBIH DARI SATU ORANG ISTERI
14. PAS PHOTO UKURAN 3 X 4 = 2 LEMBAR DAN 2 X 3 = 2 LEMBAR
15. SURAT KETERANGAN WALI DI KETAHUI KEPALA DESA DAN P3N
16. SURAT KETERANGAN PEMERIKSAAN KESEHATAN DARI DOKTER PUSKESMAS
17. KWITANSI / TANDA BUKTI PEMBAYARAN BIAYA PENCATATAN NIKAH DARI BRI / BNI / KANTOR POS
Kepala
M A H F U D Z, s. Ag.
NIP. 150 300 054
1 komentar:
HALLO SHOBAT OPERATOR SIMKAH YANG TERHORMAT, SESUDAH SIMKAH ONLINE 100 PERSEN MAKA SELANJUTNYA HARUS BISA DIAKSES OLEH SELURUH LAPISAN MASYARAKAT, UNTUK ITU SEGERALAH POSTING LINK NYA PADA WEB/BLOG ANDA ! TERIMA KASIH. WASSALAM
OPERATOR SIMKAH DAN INTERNET KUA BANYUMAS
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan Anda. Terimakasih...^_^