Arah Kiblat Kec Greged
Jumat, 22 April 2011
Prosedur Nikah dan Rujuk
PROSEDUR TATA CARA PENCATATAN
NIKAH DAN RUJUK
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 298 Tahun 2003)
- CALON PENGANTIN DATANG KE KANTOR DESA / KELURAHAN UNTUK MELAPOR DAN MENDAPATKAN PERSYARATAN MODEL N-1, N-2, N-3, N-4, N-5, N-6 DAN N-7
- CALON PENGANTIN MEMERIKSAKAN KESEHATAN KE PUSKESMAS TERDEKAT UNTUK MENDAPATKAN IMUNISASI (TT)
- CALON PENGANTIN DAN WALI DATANG KE KUA KECAMATAN 10 HARI SEBELUM TANGGAL PERNIKAHAN UNTUK MEMBERITAHUKAN KEHENDAK NIKAH DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN YANG TELAH DI CAP DAN DI TANDA TANGANI KEPALA DESA / KELURAHAN SERTA BUKTI PEMERIKSAAN KESEHATAN DARI PUSKESMAS
- KEPALA KUA MENERIMA PEMBERITAHUAN KEHENDAK NIKAH, MENELITI DAN MEMERIKSA CALON SUAMI, CALON ISTERI DAN WALI, TENTANG ADA TIDAKNYA HALANGAN PERNIKAHAN
- KEPALA KUA MENGUMUMKAN KEHENDAK NIKAH PADA PAPAN PENGUMUMAN (MODEL NC) SETELAH PERSYARATAN TERPENUHI
- CALON PENGANTIN DALAM TENGGANG WAKTU 10 HARI WAJIB MENGIKUTI PENATARAN DAN PENASEHATAN YANG DILAKSANAOLEH BP-4 KECAMATAN
- SETELAH LEWAT MASA PENGUMUMAN, AKAD NIKAH DILANGSUNGKAN DI BAWAH PENGAWASAN DAN DIHADAPAN PPN / KEPALA KUA, KEMUDIAN DICATAT DALAM LEMBAR MODEL NB HALAMAN 4 DAN DI TANDA TANGANI OLEH SUAMI, ISTERI, WALI NIKAH, SAKSI-SAKSI DAN PPN YANG MENGHADIRI AKAD NIKAH, YANG SELANJUTNYA AKAN DI CATAT DALAM AKTA NIKAH (MODEL N) DI KUA KECAMATAN
- KEPALA KUA / PPN MENCATAT PERISTIWA NIKAH YANG DILAKSANAKAN DI HADAPANNYA PADA AKTA NIKAH (MODEL N)
- KEPALA KUA MEMBUATKAN 1 STEL KUTIPAN AKTA NIKAH (MODEL NA) UNTUK DISERAHKAN SECEPATNYA KEPADA PASANGAN SUAMI ISTERI :
· WARNA HIJAU UNTUK ISTERI
· WARNA COKLAT UNTUK SUAMI
KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN GREGED
Ttd
WAWAN HERMAWAN, S.Ag
NIP. 19741124 200212 1 004
PERSYARATAN ADMINISTRASI PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 298 Tahun 2003)
1. SURAT PEMBERITAHUAN KEHENDAK NIKAH (MODEL N-7)
2. SURAT KETERANGAN UNTUK NIKAH (MODEL N-1) DARI KEPALA DESA / LURAH
3. SURAT KETERANGAN ASAL USUL (MODEL N-2) DARI KEPALA DESA / LURAH
4. AKTA KELAHIRAN
5. SURAT PERSETUJUAN CALON MEMPELAI
6. SURAT KETERANGAN TENTANG ORANG TUA (MODEL N-4) DARI KEPALA DESA / LURAH
7. SURAT IZIN KAWIN DARI KOMANDAN BAGI ANGGOTA TNI / POLRI
8. SURAT KETERANGAN KEMATIAN / MODEL N-6 DARI KEPALA DESA / LURAH BAGI JANDA ATAU DUDA MATI
9. AKTA CERAI TALAK / CERAI GUGAT ATAU KUTIPAN AKTA PENDAFTARAN TALAK / CERAI, JIKA CALON PENGANTIN JANDA ATAU DUDA CERAI
10. SURAT IZIN / DISPENSASI DARI PENGADILAN AGAMA BAGI CALON PENGANTIN YANG BELUM MENCAPAI UMUR 16 TAHUN BAGI CALON ISTERI ATAU 19 TAHUN BAGI CALON SUAMI (SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 PASAL 6 AYAT (2) S.D. (6) DAN PASAL 7 AYAT (2)
11. SURAT DISPENSASI DARI CAMAT BAGI PERNIKAHAN YANG AKAN DILAKSANAKAN KURANG DARI 10 HARI KERJA SEJAK TANGGAL PENDAFTRAN
12. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU DARI KEPALA DESA DAN DIKETAHUI CAMAT BAGI MEREKA YANG TIDAK MAMPU
13. SURAT IZIN POLIGAMI DARI PENGADILAN AGAMA BAGI YANG AKAN MENIKAH LEBIH DARI SATU ORANG ISTERI
14. PAS PHOTO UKURAN 3 X 4 = 2 LEMBAR DAN 2 X 3 = 2 LEMBAR
15. SURAT KETERANGAN WALI DI KETAHUI KEPALA DESA DAN P3N
16. SURAT KETERANGAN PEMERIKSAAN KESEHATAN DARI DOKTER PUSKESMAS
17. KWITANSI / TANDA BUKTI PEMBAYARAN BIAYA PENCATATAN NIKAH DARI BRI / BNI / KANTOR POS
Kepala
M A H F U D Z, s. Ag.
NIP. 150 300 054
Visi & Misi
VISI MISI DAN TUGAS POKOK
KUA KECAMATAN GREGED KABUPATEN CIREBON
VISI KUA KECAMATAN GREGED
Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Greged yang Agamis, Cerdas, Mandiri, Sejahtera, dan Berakhlak Mulia, dalam rangka menyongsong arus globalisasi dan Informasi;
MISI KUA KECAMATAN GREGED
a. Memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi yang prima kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kehidupan beragama;
b. Memberikan dukungan pengelolaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan yang optimal kepada masyarakat;
c. Menyelenggarakan pelayanan manasik haji yang professional, akuntabel dan efektif, guna terciptanya jamaah haji yang mandiri;
d. Memberikan dukungan peningkatan kualitas sumber daya manusia
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KUA KECAMATAN GREGED
1. Menyelenggarakan statitik dan dokumentasi
2. Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga KUA;
3. Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina mesjid, zakat, wakaf, mengurus dan membina baitul maal, dan ibadah social, pembinaan manasik haji dan pengembangan keluarga sakinah sesuai kebijakan Dirjen Urais dan Peraturan Perundangan yang berlaku
Langganan:
Postingan (Atom)